JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Sejak pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, Pemerintah Indonesia juga akan segera menyusul kebijakan tersebut.
Syahril menyebut, nantinya pencabutan status kedaruratan Covid-19 akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Keppres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Keppres juga," kata Mohammad Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).
Seperti diketahui, status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan angka vaksinasi.
Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.
"Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus," katanya.
Bila status darurat Covid-19 di Indonesia telah dicabut, protokol kesehatan dan penggunaan masker dianggap sebagai kebutuhan untuk hidup sehat, bukan hanya untuk menghindari Covid-19.
Selain itu, penanganan Covid-19 tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid-19 masuk ke dalam program rutin.
"Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi, atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait