Demi Sebotol Miras, Pemuda Tanggung di Bandung Maling Motor Pakai Kunci Lemari

Aqeela Zea
Polisi amankan dua pelaku maling motor demi miras. Foto ilustrasi: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Barang bukti hasil curian bakal dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya kami juga akan perintah pimpinan akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kita akan antarkan pada yang bersangkutan," tandasnya.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network