Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Barang bukti hasil curian bakal dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya kami juga akan perintah pimpinan akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kita akan antarkan pada yang bersangkutan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait