Viral di Medsos, Pelaku Penusukan Pedagang Buah di Majalaya Diringkus Polisi

Aqeela Zea
Pelaku penusukan terhadap pedagang buah di Majalaya. Foto: Instagram/@polrestabandung

Adapun motif tersangka DH yaitu tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban. Jadi terkesan oleh tersangka, korban seperti menantangnya.

Menurut Kusworo, pelaku saat itu tengah dalam pengaruh minuman keras (miras). Sekitar pukul 18.40 WIB, pelaku minum antimo sebanyak 10 butir, lalu dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari.

"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," jelas Kusworo.

Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam dapat diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya di rumah tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network