BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 17 orang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pembangunan perumahan elite Summarecon Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor. Juga terkait dugaan penerimaan-penerimaan lain,” kata Jubir KPK kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
Budi membenarkan, dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang. Saat ini, ke-17 orang itu tengah menjalani pemeriksaan.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” ujar Budi.
Budi Prasetyo menuturkan, dari 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Antara lain, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” tuturnya.
Jubir KPK juga mengonfirmasi turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dua orang itu termasuk dalam 17 orang yang diamankan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
