BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rumah yang ada di Jalan Saritem, Kota Bandung dirazia oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (18/5/2023) malam. Hasilnya didapati dua muncikari dan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan.
Dua muncikari yang diamankan tersebut adalah Dayat alias Ajat (41) dan Priyatno alias Pritno (32).
"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023).
Budi menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua muncikari. Pelaku diketahui menghargai para wanita yang ada di Saritem itu senilai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Sebagai muncikari, kata Budi, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi itu.
"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," kata Budi.
Budi menegaskan, pihaknya bakal berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
"Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait