JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap keterlibatan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam kasus pengerjaan "WC Sultan".
Selain itu, IPW juga mendesak KPK untuk mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi. Penyelidikan tersebut berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021.
Desakan itu dilakukan IPW lantaran hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut. Padahal berdasarkan surat penyelidikan, itu sudah lebih dari 2 tahun.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, di tengah belum ada titik terangnya kasus tersebut, pihaknya mendapatkan informasi apabila ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi lembaga antirasuah itu.
"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan,” kata Sugeng, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Sugeng, sejak awal kasus WC Sultan ini terkesan ditutup-tutupi meski publik telah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi.
"Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," ujarnya.
Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Apabila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 x 5.000.000 = 63 juta /per unit.
"Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ucap Sugeng.
Kemudian, IPW pun mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar oleh Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall (TSM) Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.
“Penerimaan uang tersebut dikualifikasi sebagai korupsi, karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Wali Kota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk di dalamnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertimbangkan secara seksama respon stakeholder Kabupaten Bekasi.
“Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” paparnya.
“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya.
Sebelumnya, IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” kata Sugeng.
Sementara itu, KPK menyebut penyelidikan terkait pengadaan WC Sultan mendekati final. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu sebentar lagi bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Ini menuju final, masih penyelidikan tapi sudah mendekati final," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait