Menilik Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai setelah 115 Hari

Aga Gustiana
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sudah 115 hari berlalu sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Namun, hingga detik ini, penanganan kasus korupsi tersebut seolah terjebak dalam arus informasi yang tak kunjung berujung pada penetapan tersangka baru atau konstruksi hukum yang solid.

Sorotan tajam kini tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik dibombardir dengan berbagai narasi pengembangan—mulai dari isu kontainer Semarang, daftar "warna coklat", hingga gratifikasi kendaraan—namun hingga kini, "eksekusi" hukum berupa sprindik baru atau dakwaan baru tak kunjung muncul.

Jebakan "Investigative Signal Overload"

Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai bahwa fenomena ini adalah bentuk investigative signal overload. Terlalu banyak sinyal yang disebar ke ruang publik, namun minim tindakan hukum yang proporsional.

"Pertanyaan yang menggelitik bukanlah apakah KPK boleh memeriksa saksi tambahan. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah: untuk apa semua informasi itu jika tidak menghasilkan konstruksi hukum baru?" ujar Gautama, Sabtu (30/5/2026).

Gautama menegaskan bahwa kritiknya bukanlah untuk melemahkan KPK, melainkan sebagai pengingat agar proses hukum tetap berada pada koridor kepastian hukum. Ia menyoroti bahaya ketika penyidikan hanya menjadi "produksi berita" alih-alih pembuktian di pengadilan.

"Bukan untuk meruntuhkan KPK, melainkan agar publik tidak tersesat dalam investigative signal overload, terlalu banyak sinyal, tetapi tidak ada yang menjadi tembakan," tambahnya.

Ketidakpastian Status Hukum

Dalam telaahnya, Gautama mengingatkan bahwa meskipun tidak ada batas waktu yang kaku dalam penyidikan menurut KUHAP, prinsip "peradilan cepat dan sederhana" tetap harus dijunjung. Membiarkan nama seseorang disebut-sebut di ruang publik tanpa status hukum yang jelas adalah bentuk ketidakadilan.

"Artinya, negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup terlalu lama dalam status ketidakpastian hukum. Terlebih apabila namanya telah disebut di ruang publik sebagai pihak yang sedang didalami, tetapi tidak pernah naik status dan tidak pernah pula dinyatakan bersih," jelasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk oknum dari Bea Cukai dan pihak swasta (Blue Ray Cargo). Namun, pemeriksaan lanjutan selama bulan Maret hingga Mei yang menyasar berbagai pihak baru terkesan hanya memperluas spekulasi tanpa ada perkembangan status hukum yang nyata.

Bahaya "Jebakan Narasi"

Menurut perspektif kontra intelijen, ketika penyidik terlalu terikat pada narasi yang mereka bangun sendiri, muncul risiko narrative trap. Isu-isu seperti kode "sales 1" atau daftar warna amplop yang mengemuka di awal, seringkali tidak muncul secara substansial dalam BAP maupun dakwaan.

"Padahal hukum pidana tidak bekerja berdasarkan persepsi. Hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti, hubungan kausal, dan pembuktian di pengadilan," tegas Gautama.

Gautama menyarankan agar KPK bersikap tegas: jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Jika tidak, hentikan penyelidikan dan jelaskan ke publik. Ia mengusulkan pemisahan klaster perkara agar fokus penyidikan tidak campur aduk dan membingungkan masyarakat.

"Campur aduk narasi hanya akan membuat publik kehilangan peta. Dan tanpa peta, yang tersisa hanyalah emosi," ungkapnya.

Sebagai penutup, Gautama memberi peringatan keras. Jika hingga akhir tahun 2026 tidak ada kemajuan status hukum, publik berhak mencurigai adanya hambatan, entah itu karena minimnya bukti atau adanya selective narrowing dalam penyidikan.

"Jangan biarkan nama-nama bergelantungan dalam ruang dugaan selama berbulan-bulan tanpa kepastian," pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network