Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Rizal Fadillah
Sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi melaporkan Dani Ramdan ke Kantor Bawaslu Jabar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Dani Ramdan di laporkan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaporan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat (2/2/2024).

Sekjen DPD Jabar Trinusa, Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Dani Ramdan telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024. 

"Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dalam pemilu 2024," ucap Ait ditemui di Kantor Bawaslu Jabar.

Ait mengungkapkan, Dani Ramdan diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network