Pemprov Jabar Siap Tindak Pj Bupati Bekasi Jika Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

Rina Rahadian
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Foto: Humas Pemkab Bekasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan menindak Pj Bupati  Bekasi, Dani Ramdan jika terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024.

Diketahui, Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. 

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, sampat saat ini masih belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugaan pelanggan ini. 

"Gini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024). 

Lanjut, Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap akan memberikan teguran pada Dani Ramdan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network