Ribuan Korban Investasi Cipaganti Tunggu Uang Ganti Rugi dan Pelelangan Aset

Abbas Ibnu Assarani
Sejumlah Korban Investasi Cipagati menunggu uang ganti rugi dan pelelangan aset eks Cipaganti. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ribuan korban investasi Cipaganti menunggu pelelangan aset-aset eks Cipaganti yang selanjutnya hasil lelang tersebut dibagikan kepada para korban untuk biaya ganti rugi.

Kasus investasi cipaganti terjadi 2014 silam dengan nilai total sekitar Rp32 Triliun ini dengan jumlah korban mencapai 8.700 orang. Korbannya tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Papua.

Ribuan korban investasi Cipaganti kebingungan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 647/tahun 2020 karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti.

"Sejauh ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks Investasi Cipaganti," kata Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan putusannya sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network