Ribuan Korban Investasi Cipaganti Tunggu Uang Ganti Rugi dan Pelelangan Aset

Abbas Ibnu Assarani
Sejumlah Korban Investasi Cipagati menunggu uang ganti rugi dan pelelangan aset eks Cipaganti. (Foto:Istimewa)

Dia berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi respon atas keluhan korban Cipaganti karena mereka telah menunggu bertahun-tahun.

"Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi", ungkapnya.

Tak hanya itu, Syarifudin mempertanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan MA Nomor 647 tahun 2020 tersebut.

"Sebagaimana putusan Mahkanah Agung, asosiasi mana yang dimaksud? Sedangkan 8700 korban Cipaganti terdiri dari banyak asosiasi?" tuturnya.

Menurut Syarifudin, ribuan orang yang menjadi korban investasi ini telah terkena dampak karena uangnya belum kembali.

Selain usia semakin tua dan kesehatannya berkurang, kehidupan ekonominya pun menjadi terpengaruh. Bahkan, banyak juga yang meninggal dunia.

"Mereka menunggu realisasi dari putusan Mahkamah Agung ini. Mereka berharap benar uangnya bisa kembali dan tidak berlarut-larut terlalu lama lagi," bebernya.(*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network