Ribuan Korban Investasi Cipaganti Tunggu Uang Ganti Rugi dan Pelelangan Aset

Abbas Ibnu Assarani
Sejumlah Korban Investasi Cipagati menunggu uang ganti rugi dan pelelangan aset eks Cipaganti. (Foto:Istimewa)

"Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tambahnya.

Syarifudin menjelaskan, MA pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/Pidsus/2020. Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset eks investasi Cipaganti disita untuk Vilasari Dilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui asosiasi.

Sementara, berdasarkan data PMCI yang menjadi korban investasi Cipaganti lebih dari 8.700 orang dan tergabung dalam banyak asosiasi.

"Di sini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementarakorban Cipaganti ini banyak asosiasinya. Pertanyaannya, asosiasi mana yang akan ditunjuk untuk menerima uang hasil lelang bagi 8.700 korban tersebut?" jelasnya.

Syarifudin mengungkapkan, PMCI adalah salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network