SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang terus melakukan koordinasi dengan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) untuk membahas potensi penarikan pajak daerah di Tol Cisumdawu.
Penarikan pajak daerah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sepanjang Tol Cisumdawu khususnya mulai dari Cileunyi sampai Sumedang Kota.
Kepala Bapenda Sumedang, Rohana mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan CKJT, ternyata ada keberatan soal luasan tanah antara data yang ada di BPN, Kementerian PUPR, juga CKJT, terkait keputusan SPPT PBB untuk Tol Cisumdawu.
"Kalau konteksnya keberatan, maka ada dua kemungkinan bisa NJOP-nya atau luasan tanah. Hanya sampai sekarang belum ada surat yang masuk ke Bapenda terkait dengan penetapan SPPT PBB di Tol Cisumdawu,” kata Rohana, dikutip Rabu (24/5/2023).
Meski proses pembangunan jalan tol belum selesai, kata Rohana, maka harus pengumpulan data (puldata) terlebih dahulu.
Dirinya menggambarkan, apabila luasan di SPPT PBB 1.600, namun setelah diklarifikasi ternyata hanya 1.200, maka hal itulah yang menjadi poin keberatan.
"Kami juga harus tahu pasti luas tanahnya berapa, kemudian berapa yang sudah dibebaskan. Kemudian data bangunan dan RAB-nya, baru di sana kami bisa menetapkan berapa potensi PBB-nya untuk jalan tol,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait