BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya pemahaman konstitusi dalam kerja kebangsaan saat menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri hampir 200 tokoh masyarakat dan berlangsung di Aula Kreativa Global School, Jalan Soekarno Hatta, Minggu (8/2/2026).
Dalam pemaparannya, Ledia Hanifa menekankan bahwa demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan nilai kebangsaan secara legal, konstitusional, dan damai. Menurutnya, prinsip tersebut selaras dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang mengedepankan kemaslahatan umat.
“Para pendiri bangsa telah merancang negara ini secara damai dan konstitusional agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang sekaligus mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Indonesia Negara Hukum Berdasarkan UUD 1945
Dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut, Ledia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Seluruh kebijakan dan pengaturan negara harus berlandaskan konstitusi yang disepakati bersama.
Ia menilai, peran tokoh masyarakat dan wakil rakyat di lembaga legislatif maupun pemerintahan sangat strategis dalam memastikan kebijakan publik tetap sejalan dengan nilai keadilan dan moral bangsa.
Menurut Ledia Hanifa, kerja kebangsaan tidak boleh lepas dari koridor hukum. Setiap proses legislasi harus menjunjung tinggi prinsip konstitusionalitas demi menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
