Gubernur Jabar Tunjuk Tri Adhianto jadi Plt Wali Kota Bekasi Gantikan Rahmat Effendi

Dude Darmaji
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. Seusai diperiks, Rahmat langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat tugas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pascaditetapkannya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, Tri Adhianto resmi menjadi Plt Wali Kota Bekasi mulai Jumat (7/1/2022) ini, menggantikan Rahmat Effendi yang dinonaktifkan karena terjerat kasus suap pengadaan barang dan jual beli jabatan senilai Rp5,7 miliar. 

"Tadi saya menyerahkan surat penugasan Wakil Wali Kota Bekasi Pak Tri menjadi Plt Wali Kota," ucap Kang Emil di Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).

Emil mengatakan, dengan adanya surat penugasan tersebut, Tri Adhianto kini bisa menandatangani dokumen-dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sebagai Plt. Wali Kota Bekasi. "Pak Tri sekarang bisa menandatangani dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan yang biasanya oleh Wali Kota," tegas Emil.

Dengan begitu, sambung Emil, warga Kota Bekasi tak perlu khawatir karena seluruh pelayanan publik akan berlangung seperti biasanya.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (5/1/2022) lalu. Emil pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjerat Rahmat kepada KPK. "Saya prihatin terhadap peristiwa ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK," ucap Emil.

Gubernur kembali mengingatkan kepada ASN dan kepala daerah agar selalu menjaga integritas sebagai benteng dari sebuah niat. Peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran karena sampai saat ini sudah lebih dari 5 wakil kepala daerah menjadi pimpinan akibat peristiwa hukum yang menjerat kepala daerahnya.

"Ini harus jadi hikmah karena saya hitung di Jabar lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan oleh sebuah peristiwa hukum," tandas Emil.

Editor : Deni Mulyana Sasmita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network