Datangi Kejati Jabar, RPA Perindo Desak Jaksa Usut Tuntas Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Ba

Aqeela Zea
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai audiensi dengan Kejati Jabar terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus memperjuangkan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.

Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, pihaknya ingin kasus ini segera menemui titik terang.

"Kasus ini sudah berlangsung lama 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama seluruh Indonesia, aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk audiensi dengan jaksa yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, jaksa bisa segera menaikan kasus ini menjadi P21.

"Pelaku dengan inisial AH ditangkap dan diproses sesuai UU yang berlaku di negera Republik Indonesia. Apalagi korban adalah disabilitas," tegasnya.

Menurut keterangan yang diperolehnya saat audiensi, ada beberapa bukti yang harus dilengkapi secepatnya oleh penydidik. Padahal menurut UU, dua alat bukti sudah cukup dalam satu kasus sehingga bisa P21.

"Kami harap untuk JPU secepatnya dapat memproses sehingga kasus ini bisa di P21 kan di sidang di pengadilan Kota Bandung," ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.

Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.

Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu. 

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network