BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Kasus ini dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.
Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Perindo bersama Kejaksaan Tinggi Jawa barat (Kejati Jabar). Jaksa menganggap masih kekurangan alat bukti kaitan kasus tersebut.
"Menurut penjelasan dari JPU untuk menuju pada tersangka ini masih kurang. Tetapi menurut kami sebenarnya sudah cukup bukti yang dibawa oleh penyidik," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina didampingi pendamping keluarga korban yang juga kader Perindo, John B Simalango di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat yang menangani kasus ini untuk segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih korban dalam kasus tersebut adalah disabilitas.
"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," tegas Jeannie.
Selain itu, lanjut Jeannie, pihaknya pun akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini. Di mana RPA Perindo akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK, Komisi III DPR RI dan Kompolnas.
"Ini dilakukan agar bersama-sama mengawal kasus sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan secepatnya apa yang menjadi komitmen dari RPA Perindo, pendampingan terhadap korban disabilitas ini, mereka mendapat kepastian hukum agar pelaku AH ini ditangkap dan diproses sesuai UU yang berlaku," ucapnya.
Kendati demikiam, penjelasan yang diterima RPA Perindo dalam audiensi hari ini cukup jelas. Apapun alasannya, RPA Perindo menganggap alat bukti kasus sudah cukup.
"Dengan hati nurani dan moralitas anak bangsa yang berpihak kepada korban yang disabilitas ini untuk secepatnya jangan main-main. Apalagi ini korban adalah disabilitas," demikian Jeannie.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait