"Akibatnya masa penahanan terhadap terduga pelaku yang sudah tersangka pada waktu itu sudah melebihi batas, sehingga saat ini dalam keadaan bebas," ujarnya.
Alhasil, kata John, pihak keluarga merasa tidak mendapat keadilan dalam proses kasus tersebut. Sehingga John merasa RPA Perindo turun ke masyarakat melakukan pendampingan, khususnya dalam hal ini kasus disabiltas korban pemerkosaan hingga hamil.
"Kita belum melihat titik terang kasus ini," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait