BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menemukan adanya silang pendapat di antara aparat penegak hukum dalam menangani kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung.
Hari ini, Jumat (26/5/2023), RPA Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menggali kasus tersebut agar segera terang benderang.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina dan jajaran bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo, John B Simalango hadir dalam audiensi tersebut.
Silang pendapat itu diungkap oleh John B Simalango. Menurutnya, pada saat audiensi dengan pihak penyidik Polda Jabar, mereka menyatakan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. Alhasil polisi menganggap berkas kasus sudah bisa dinaikan menjadi P21 atau lengkap.
"Tetapi kenyataannya pada hari ini kami mendapatkan bahwa ada beberapa hal lain yang masih harus dipenuhi oleh pihak penyidik," kata John di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung.
Kejanggalan lain yang ditemukan dalam kasus ini adalah harus adanya ahli disabilitas. RPA Perindo yang menjadi kuasa hukum korban kembali dibuat mengernyitkan dahi.
"Buat kami agak sedikit aneh juga, mengapa untuk hal seperti ini sedemikian ininya. Padahal korban sudah jelas ada, dan pelaku pun sudah proses sekian lama. Karena ini kejadian sudah lama sejak Maret 2020," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya akan menggali informasi tersebut sesuai arahan Polda Jabar ke RS Hasan Sadikin (RSHS). Di RSHS disebutkan, terdapat ahli disabilitas yang dapat memberikan keterangan.
"Pihak Polda sudah bersurat kepada mereka, tapi sampai dengan kemarin belum ada jawaban," jelasnya.
Menurut John, kedatangannya kepada ahli disabilitas cukup penting. Hal itu agar proses kasus tersebut tidak kembali berlarut-larut.
"Kami ingin mendorong percepatan dari proses ini supaya masyarakat dalam hal ini keluarga dan korban itu bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait