BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang manfaatnya dirasakan sangat besar oleh masyarakat adalah BPJS Ketenagakerjaan. Santunan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disalurkan hingga Mei 2023 mencapai Rp10,5 miliar.
Salah satu kebijakan prioritas Dadang Supriatna yaitu pemberian insentif bagi guru ngaji, para Ketua RT/RW, perangkat desa, PKK, honorer pemda, keagamaan Baznas hingga Linmas.
Pada kebijakan insentif tersebut, terdapat komponen BPJS ketenagakerjaan bagi penerima insentif.
"Kebijakan ini dilandasi oleh pemikiran Pak Bupati, para pengabdi masyarakat harus mendapatkan perhatian manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugasnya," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, Jum’at (26/5/2023).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, santunan sebesar Rp10,5 miliar itu terdiri dari santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10,2 miliar untuk 248 kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp282 juta untuk 8 kasus.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait