BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci berusaha meningkatkan koordinasi pengawasan terhadap perusahaan atau badan usaha agar patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tertib administrasi serta iurannya.
Dikemas melalui keiatan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan kali ini menyasar tenaga kerja Non-ASN di lingkungan satuan pendidikan SMP Swasta Kota Bandung (25/5/2023).
Dalam kegiatan itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung memberikan stressing regulasi dalam kaitannya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di lingkungan satuan pendidikan dan penegasan terkait penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari 126 pihak Sekolah SMP Swasta yang hadir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, perusahaan yang masih belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentu sangat merugikan para pekerjanya.
Sebab ketika terjadi risiko ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK), meninggal dunia atau musibah lain yang tidak diinginkan, maka tenaga kerja yang belum terdaftar atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang berkewajiban menanggung semuanya adalah pemberi kerjanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait