Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), agar tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja dalam bekerja kembali setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas peningkatan produktivitas hasil dari Perusahaan/Badan Usaha karena tenaga kerja bisa kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Agus.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait