BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami pa Dimyati langsung menyatakan banding," ucap penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan, Selasa (30/5/2023).
Melihat vonis Majelis Hakim, Firman menilai, prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.
Firman mempertanyakan soal goody bag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.
"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas dimana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tp ini asumsi ya," katanya.
"Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tambahnya.
Tak hanya itu, Firman juga mempertanyakaan terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain.
Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.
"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal jelas pa Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya pa Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023). Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait