Kasus Suap Perkara MA, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Rizal Fadillah
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network