BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait