BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak bisa menunjukan bukti yang nyata terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Bahkan bukti vital hingga tuntutan dibacakan tak bisa dijelaskan oleh JPU.
Hal ini diutarakan Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya saat kliennya dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam kasus suap SGD 80 ribu dolar dalam penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Tuntutan terhadap Sudrajad itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu, 10 Mei 2023. Sudrajad diyakini oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus tersebut.
Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan, jaksa tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama-sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," kata Firman Wijaya dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait