Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, BPUPKI membentuk panitia Sembilan.
Panitia itu berisi Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait