BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengeluhkan proses penyidikan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung.
RPA Perindo mendesak polisi agar lebih fokus kepada pelengkapan berkas sehingga kasus tersebut bisa segera P21. Pasalnya, penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama sejak pertama kali dilaporkan Januari 2022.
RPA Perindo salah satunya menyoroti persoalan pemeriksaan kesehatan korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seharusnya, polisi dapat membantu korban untuk mempermudah proses pemeriksaan korban.
"Pada hari ini tuh korban dibawa untuk ada pemeriksaan di RSHS," ujar pendamping keluarga korban sekaligus perwakilan RPA Perindo, John B Simalango usai beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Direktoral Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, AKBP Adanan Mangopang di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (31/5/2023).
John mengungkapkan, korban cukup kesulitan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, sebelum ke RSHS, korban terlebih dahulu harus meminta rujukan dari puskesmas.
Setelah itu, keluarga korban datang ke satu tempat lagi untuk kembali memproses surat rujukan. Terakhir, keluarga baru bisa membawa korban ke RSHS.
"Orang awam sekalipun sudah bisa melihat bahwa korban ini penyandang disabilitas. Apalagi yang dicari?
Kenapa kepolisian tidak fokus ke dalam kasusnya supaya ini cepat di P21 kan, cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," keluh John.
John melanjutkan, pihaknya juga menanyakan perihal perkembangan kasus korban setelah sepekan sebelumnya, RPA Perindo juga beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Adanan Mangopang.
"Disampaikan tadi bahwa berbagai hal yang disiapkan ke depan direncanakan Minggu depan beliau akan menghadap ke ibu Aspidum untuk memohon ini diekspose segera," bebernya.
Dikatakan John, proses yang dilakukan saat ini berkaitan dengan pelengkapan berkas perkara. Selain pemeriksaan oleh ahli disabilitas, ada berkas lain juga yang dilengkapi oleh pihak kepolisian.
John menyebut, pihak kepolisian akan menyelesaikan seluruh berkas perkara hingga pekan depan. Setelah itu, baru menghadap pihak Kejaksaan untuk segera melakukan ekspose kasus.
"Kita harapkan setelah nanti diekspose bisa melihat. Mudah-mudahan saja ini bisa segera P21 dan RPA Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak akan terus mengikuti untuk mendampingi pihak keluarga," tegas John.
Sebelumnya diberitakan, RPA Perindo sempat melakukan audinesi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Polda Jabar pada pekan lalu.
Dalam audiensi dengan Kejati Jabar, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Dirkrimum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kepala Subdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait