Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Jabar Ungkap Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Rizal Fadillah
Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.

Di wilayah hukum Polda Jabar, kata Ibrahim, baru ada 129 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

“Pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas,” ucap Ibrahim saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Ibrahim menyebut, nantinya polisi yang bertugas akan berpindah-pindah dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network