BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.
Di wilayah hukum Polda Jabar, kata Ibrahim, baru ada 129 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.
“Pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas,” ucap Ibrahim saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Ibrahim menyebut, nantinya polisi yang bertugas akan berpindah-pindah dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait