Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Jabar Ungkap Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Rizal Fadillah
Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," ungkapnya.

Ibrahim menjelaskan, dalam penindakannya diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," jelasnya.

Jika ada masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggot Polisi. 

"Jadi, mekasime nya membayar lewat bank," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network