BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.
Di wilayah hukum Polda Jabar, kata Ibrahim, baru ada 129 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.
“Pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas,” ucap Ibrahim saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Ibrahim menyebut, nantinya polisi yang bertugas akan berpindah-pindah dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," ungkapnya.
Ibrahim menjelaskan, dalam penindakannya diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," jelasnya.
Jika ada masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggot Polisi.
"Jadi, mekasime nya membayar lewat bank," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait