Firman menegaskan, potensi paling pasti yaitu Pj Gubernur Jabar merupakan orang pilihan Kemendagri. Usulan DPRD Jabar nantinya hanya sebatas usulan saja.
"Kemungkinan besar besar akan diisi oleh pejabat perwakilan dari pusat dan itu kalau secara normatif," ujarnya.
Selain itu, lanjut Firman, dalam undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pj Gubernur itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi Madya. Apalagi, Jabar merupakan wilayah yang luas dan sangat kompleks.
Saat ini jabatan di Kemendagri yang bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jabar beberapanya adalah: Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
Dikatakan Firman, Pj Gubernur Jabar nantinya akan menghadapi beberapa agenda besar seperti Pemilu Serentak 2024, mulai dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Sehingga, sosok yang akan dipilih nanti harus memiliki kepekaan terhadap dinamika politik.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait