Dalam Rakernas itu. kata Rusyana, arahan yang harus ditindaklanjuti oleh Disdukcapil kabupaten/kota adalah pembenahan sistem pelayanan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan memperbanyak MPP dan gerai anjungan dukcapil mandiri untuk menunjang IKD," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait