SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mencatat, sebanyak 31.627 pemilih yang saat ini sudah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 belum memiliki KTP elektronik.
Padahal, menurut Kepala Divisi Humas dan Peran Serta Masyarakat Bawaslu Sumedang, Luli Rusli, jika KTP elektronik ini menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pemilih.
Luli menyebut, dari 31.627 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini kebanyakan adalah pemilih potensial yaitu pemilih pemula dan juga pemilih yang KTP-nya hilang.
"Tentunya kami juga saat ini mendorong pihak Disdukcapil Sumedang bisa menyelesaikan permasalahan ini sehingga para pemilih ini tidak kehilangan hak pilihnya," kata Luli, Senin (5/6/2023).
Jika Disdukcapil tak bisa mengeluaran KTP elektronik bagi sekitar 31.627 pemilih ini, kata Luli, maka KPU bisa juga mencarikan alternatif dengan membuat aturan turunannya.
"Sehingga pemilih ini masih memiliki hak untuk ikut memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Luli, kepemilikan KTP elektronik ini menjadi sesuatu yang penting bagi pemilih. Sebab, secara tidak langsung akan turut mempengaruhi tingkat partisifasi pemilih.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait