Kasus PSU Komplek, DPRD Kota Bandung Sentil OPD dan Pengembang

Aqeela Zea
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama bicara soal penolakan warga komplek GCA terkait PSU. Foto: Instagram/@dprd.kotabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi C DPRD Kota Bandung buka suara soal penolakan warga terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Komplek Griya Cempaka Arum (GCA), Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, kepada Pemkot Bandung.

Kasus ini bermula dari ketidakpuasaan warga terkait transparansi pengembang dalam pembangunan PSU. Melihat hal itu, Komisi C DPRD Kota Bandung lantas menyentil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pihak swasta atau pengembang GCA.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, meminta transparansi dan keterbukaan dalam penyerahan PSU Komplek GCA.

“Jadi sikap warga itu, tentu membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” ungkap Aan saat audiensi warga Komplek GCA dengan Komisi C di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/6/2023).

Menurut Aan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Dinas Cipta Karya, Bina Kontuksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung harus aktif melakukan verifikasi PSU yang telah dituangkan dalam site plan pengembang.

“Tidak boleh OPD diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSU-nya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus diserahkan. Jangan lagi ada peruntukan PSU diperjualbelikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ke tempat lain,” ujar politisi Demokrat itu.

Aan menerangkan, fungsi pemerintah tidak sebatas mengeluarkan izin-izin, namun harus mengkaji dan mengevaluasi dalam hal ini rekomendasi site plan harus melibatkan masyarakat.

“Dalam hal ini, pengembang tidak seenaknya mengubah rekomendasi perencanaan menjadi site plan. Aset-aset yang sudah terbangun oleh warga harus diselamatkan, jangan jadi objek bisnis baru,” terang Aan.

“Tidak menyerahkan PSU menjadi milik pemerintah, selama masih ada persoalan di masyarakat masih dapat dipahami. Dengan demikian maka ini dapat dipelihara dengan baik, untuk kepentingan warga,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan saat ini Komisi C DPRD Kota Bandung sedang menggagas solusi penyerahan PSU. Ini diharapkan akan mengatur penyerahan dari pengembang lebih detail lagi.

“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang tidak bertanggung jawab memelihara. Sehingga jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah bisa dipergunakan,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Komplek GCA, Lia Nur Hambali mengatakan, dilakukannya audiensi tersebut, karena dinilai tidak adanya transparansi terkait penyerahan PSU dari pihak pengembang ke Pemkot Bandung.

“Apa saja yang diserahkan, status hukumnya seperti apa, sampai hari ini tidak jelas,” ujar Lia.

Lia mencontohkan salah satunya terkait fasilitas masjid, yang tidak jelas status hukumnya. Terlebih apakah fasilitas itu masuk dalam PSU yang diserahkan oleh pengembang kepada pemkot.

Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk ditundanya penyerahan PSU dari developer, sebelumnya adanya transpransi dan keterbukaan terkait site plan.

“Saya berharap hasil rapat ini, segera terealisasi. Dan sudah meminta ke ketua komisi untuk stop dulu serah terima,” tambahnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network