BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua tokoh penting di lingkungan Pemkot Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada tahun 2025. Salah satu yang ditetapkan adalah Rendiana Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung yang dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Muhammad Farhan.
Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Pengumuman status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Rabu (10/12/2025).
Alat Bukti Cukup, Diperiksa 75 Saksi
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik bekerja intensif, memeriksa total 75 saksi, dan mengamankan sejumlah alat bukti.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” kata Irfan Wibowo saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung.
Para tersangka, lanjut Irfan, diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan modus meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia untuk proyek-proyek tersebut. Proyek yang diduga bermasalah ini tersebar di beberapa badan dan dinas di lingkungan Pemkot Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
