BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Pria berinisial AH dan UT nekat menanam serta merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.
"Lalu kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil interogasi, AH ini mendapatkan dari UT," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).
Kusworo menjelaskan, dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sementara 7 pot sisanya mati atau kering.
"Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan," jelas Kusworo.
Kendati demikian, pihaknya belum menghitung total barang bukti ganja yang diamankan. Setelah ini akan dilakukan penyelidikan, lalu ganja yang diamankan dijadikan barang bukti untuk di persidangan.
"Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," tandas Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait