"Laka lantas itu, pasal yang dikenakan apabila ada kelalaian," ujar Kompol Eko Iskandar.
Sementara itu, Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, petugas akan melakukan gelar perkara awal dan pendalaman penyelidikan.
Motif awal pelaku menabrakan kendaraan karena terpancing emosi dan tengah tergesa-gesa.
"Dia merasa terpancing (emosinya). Saat itu (pelaku R) tergesa-gesa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menunjukan aksi arogan seorang pengemudi mobil di sekitar GOR Saparua, Kota Bandung pada Minggu (4/6/2023) siang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait