DPRD: Pelanggaran Bangunan Gedung dan SLF Marak Terjadi di Bandung

Aqeela Zea
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya singgung pelanggaran bangunan gedung di Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung menyatakan aktivitas pelanggaran Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan oleh para pengusaha cukup banyak terjadi.

Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat serta temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kota Bandung, pelanggaran tersebut diibaratkan seperti fenomena gunung es.

Begitu dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya saat membahas Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, sebagai pengganti Perwal Nomor 375 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang telah dicabut.

Menurut Edwin, jumlah pelanggaran yang berhasil dilakukan penindakan hanya sebagian permukaannya saja, sementara permasalahan serupa dan kemungkinan lebih besar masih belum tergali secara tuntas.

"Maka dari itu, apabila kondisi persoalan ini terus dibiarkan dapat dibayangkan bagaimana carut-marutnya kondisi Kota Bandung akibat aktivitas para pelaku pelanggaran Perda," kata Edwin saat menerima audiensi LSM Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung, di RGedung DPRD Kota Bandung, Kamis (8/6/2023).

Oleh karena itu, Edwin mendorong Pemkot Bandung agar segera melakukan pertimbangan atas Perwal terkait persoalan tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait produk-produk hukum yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

"Atas masukan dan harapan masyarakat, maka terkait Perwal Nomor 129 Tahun 2022 ini, perlu dilakukannya pertimbangan, untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal-hal mana saja yang dinilai belum sesuai untuk dapat diimplementasikan secara tepat bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut," ujar Edwin.

Edwin pun berharap, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk tidak ragu dan tebang pilih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap para pelanggar Perda.

"Kami berharap seluruh dinas di Pemkot Bandung tetap fokus untuk melakukan tugasnya, begitu juga Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran di lapangan. Jadi jangan ragu-ragu kalau memang menemukan adanya pelanggaran, siapapun itu, kalau memang mereka melanggar, tindak tegas saja untuk kebaikan kita bersama," tegasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network