Korban TPPO ke UEA Ogah Kerja Lagi di Luar Negeri

Aqeela Zea
Korban TPPO ke UEA asal Indramayu, Daenah bersama sang suami. Foto: tangkapan layar Instagram

Majikannya tersebut menilai apa yang dikerjakan Daenah selalu salah.

"Seperti lagi ngelap meja, katanya itu masih kotor sambil marah-marah," kata Daenah.

Tangan kiri Daenah kini bahkan terancam cacat permanen. Dia sebelumnya terjatuh di tangga dari lantai dua rumah majikannya tersebut.

Di sisi lain, gaji yang diterima Daenah pun tidak sesuai perjanjian. Dari perjanjian mendapat gaji Rp5 juta per bulan, namun dia baru mendapat gaji setelah kurang lebih 3 bulan bekerja. Nominalnya hanya 1.200 dirham atau sekitar Rp4,5 juta.

Daenah diketahui diberangkatkan ke UEA pada Januari 2022 dan berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri pada Juni 2022.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network