BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Reni Rahmawati (24), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pernikahan telah pulang daro China ke Tanah Air, Indonesia. Saat ini, Reni berada di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPO.
Reni hadir di Polda Jabar didampingi konsuler dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China. Di sini, Reni menangis saat dipertemukan dengan keluarganya. Dia tidak kuasa membendung rasa haru karena berhasil pulang ke Indonesia setelah hampir enam bulan lamanya Reni berada di Guangzhou, China.
"Dengan bersyukur kepada Allah SWT, hari yang penuh berkah hari ini telah kembali saudara kita Reni Rahmawati," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Selasa (18/11/2025).
Irjen Rudi menyatakan, pada September 2025 lalu, Reni dinyatakan hilang dan diketahui menjadi korban perdagangan orang dibawa ke China untuk dinikahi seorang pria berinisial TTC, warga Quanzhou, Provinsi Fujian, China.
Dua pelaku yang menjual korban telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, yaitu, Y dan A, warga Kabupaten Cianjur.
"Ini terjadi karena ada tipu muslihat. Ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irjen Rudi.
Kapolda menuturkan, Reni diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp15 juta-Rp30 juta per bulan di China. Ternyata, Reni dinikahi warga China. Polda Jabar bersama imigrasi dan Pemprov Jabar serta Kementerian Luar Negeri berupaya memulangkan korban.
"Alhamdulillah teh Reni sudah bisa diamankan ditolong oleh KJRI Guangzhou, China. Masalah-masalah hukum yang tersisa di Guangzhou diselesaikan," tutur Kapolda.
Irjen Rudi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terperdaya dengan tawaran-tawaran tidak jelas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
