BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Indramayu, Daenah (33) masih mengalami trauma. Warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu ini menjadi korban TPPO ke Uni Emirat Arab (UEA).
Daenah mengaku, dirinya enggan kembali bekerja di luar negeri. Sebab selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di UEA, ia sudah seperti robot.
"Gak mau ke sana lagi, takut," ujar Daenah, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Daenah, jam kerja selama di sana sangat diporsir. Bahkan ia harus bangun setiap pukul 05.00 dan terus bekerja hingga tengah malam.
Selain itu, ia juga kerap mendapat perlakuan tidak baik dari majikan. Walau tidak melakukan kekerasan fisik, tetapi majikannya selalu membentak dan marah-marah.
Majikannya tersebut menilai apa yang dikerjakan Daenah selalu salah.
"Seperti lagi ngelap meja, katanya itu masih kotor sambil marah-marah," kata Daenah.
Tangan kiri Daenah kini bahkan terancam cacat permanen. Dia sebelumnya terjatuh di tangga dari lantai dua rumah majikannya tersebut.
Di sisi lain, gaji yang diterima Daenah pun tidak sesuai perjanjian. Dari perjanjian mendapat gaji Rp5 juta per bulan, namun dia baru mendapat gaji setelah kurang lebih 3 bulan bekerja. Nominalnya hanya 1.200 dirham atau sekitar Rp4,5 juta.
Daenah diketahui diberangkatkan ke UEA pada Januari 2022 dan berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri pada Juni 2022.
Pada Sabtu (10/6/2023), Satgas TPPO Polres Indramayu mengunjungi kediaman Daenah bersama dengan tenaga medis. Di sana, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar turut memberikan trauma healing terhadap korban.
Polisi pun memberikan layanan kesehatan dengan mengecek kondisi Daenah. Terlebih sekarang ini Daenah diketahui dalam kondisi hamil.
"Kami mengimbau agar masyarakat cerdas dalam mengambil keputusan, agar terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait