BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Dewan Pakar DPW NasDem Jawa Barat, Muhammad Farhan membantah kabar tentang partainya yang meminta mahar Rp3,5 miliar kepada bakal calon legislatif (bacaleg) dari Indramayu untuk mendapatkan nomor urut.
Menurut Farhan yang juga menjabat Anggota Komisi 1 DPR RI, kabar yang beredar di media sosial tersebut merupakan fitnah dan mengarah pada tindak pidana.
"Fitnah dan tudingan tidak berdasar, apalagi menyampaikan lewat media elektronik dan digital lalu disebarkan secara sengaja untuk diketahui umum, adalah pelanggaran hukum baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE," ucap Farhan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Bahkan menurutnya, pihaknya bersangkutan diduga telah menawarkan kepada Bacaleg lain untuk bertransaksional terkait nomor urut.
"Apa yang disampaikan yang bersangkutan mengenai tudingan permintaan mahar Rp3,5 adalah fitnah yang patut disidik sebagai tindakan pidana. Bahkan kami mensinyalir justru yang bersamgkutan menawarkan kepada Bacaleg nomer urut 2 untuk menerima kompensasi dari dia. Namun Bacaleg nomer 2 menolak mentah-mentah. Jadi indikasi ini harus didalami, yang jadi pemicu fitnah tersebut," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait