"Ke peternak yang menjual hewan kurban juga dilakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dijual," ungkapnya.
Tita menjelaskan, pihaknya bakal menurunkan 30 orang petugas yang akan memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban, dan juga peternak yang menjual hewan kurban.
Ia menambahkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.
"Syarat hewan kurban yaitu sehat dan tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," jelasnya.
Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, kata Tita, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait