Disinggung soal fatwa kaitan Ponpes Al-Zaytun, Rafani menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja mengeluarkan fatwa kepada pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus lewat berbagai tahapan pengkajian, terlebih berhubungan dengan fiqih.
"Fatwa ini tidak sembarangan, ada protapnya, harus bertemu dengan yang bersangkutan, dilakukan pengkajian," ucap Rafani.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi unjuk rasa ke Ponpes Al-Zaytun. Rencana aksi tersebut sempat ramai di media sosial dan akan menurunkan sebanyak 3.000 orang.
Adapun tuntutan masa aksi diantaranya:
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait