Vonis Bebas Dibatalkan MA, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dipenjara 10 Tahun

Aqeela Zea
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya harus jalani hukuman penjara 10 tahun. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty atas kasus bisnis pom bensin.

Alhasil Irfan Suryanagara dan istrinya harus menjalani masa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis kasasi seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat politisi Demokrat itu bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis pom bensin. Akan tetapi seiring berjalannya waktu terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.

Ketika itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan dan istrinya 12 tahun penjara. Namun majelis hakim memberi vonis bebas kepada keduanya pada 8 Februari 2023.

Kendati Pengadilan mengakui perbuatan salah pasutri tersebut, tetapi diyakin hal itu bukan termasuk hukuman pidana melainkan perdata.

Tim jaksa tidak terima dengan vonis itu dan melayangkan langkah hukum kasasi ke MA.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network