MA Batalkan Putusan PN Purwakarta dan PT Jabar, Ahli Waris Tanah Babakan Cikao Heran

Ude D Gunadi
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

 

PURWAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID --  Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025), yang sebelumnya memenangkan para penggugat atas tanah yang kini ditempati SMPN 1 Babakan Cikao. Putusan MA ditetapkan dalam amar putusan kasasi  nomor 4763K/PDT/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 November lalu.

Yang jadi  heran  keluarga ahli waris keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan adalah, mengapa ‎Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), mengetahui putusan ini, sementara mereka justru mengetahui setelah membaca di media online. "Kan aneh, mereka bisa mengetahui putusan sementara kami belum. Kami khawatir ada faktor kekuasaan yang bermain. Ada apa ini?" kata Darma Sudarma, salah satu ahli waris, ketika dihubungi di Purwakarta oleh wartawan, Selasa (18/11/2025).

 

Ia juga menyampaikan rasa prihatinnya, karena rakyat kecil seperti mereka diperlakukan sewenang-wenang. "Kami kecewa atas putusan ini. Ahli waris yang sudah 40 tahun didzolimi, tanahnya dikuasasi oleh pemerintah dengan tidak ada sedikitpun niat baik untuk mengganti!" tandasnya.

 

Kuasa hukum ahli waris Imung Hardiman S.H., M.H., ketika ditanya wartawan menyebut, hingga akhir pekan kemarin, belum mengetahui amar putusan kasasi MA. "Saya ga tahu itu sudah putus, dan baru mengetahui via media sosial ketika Bupati Purwakarta mengumumkannya. Saya cek via e-code kasasi MA pada hari Senin kemarin, benar sudah keluar amar putusannya," kata Imung saat dihubungi di Bandung.

 

"Namun itu baru amar yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi oleh Pemkab Purwakarta, tapi hasil putusan secara keseluruhan baru akan diterima sekitar 3 pekan lagi. Kita akan lihat apa saja poin yang dikabulkan oleh MA," ujarnya.

 

Ia pun menyoroti pernyataan Bupati Binzein, yang meminta pihak ahli waris untuk tidak melakukan PK (Peninjauan Kembali). "Nah ini off-side, karena PK adalah hak yang berperkara, seperti halnya kasasi juga hak bupati. Kami baru saja bertemu dengan para ahli waris, mereka menyampaikan akan melakukan PK atas putusan kasasi MA ini," tandas Imung.***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network