BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi akhirnya menangkap 4 pelaku pemukulan bus pariwisata di Jalan Raya Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. 3 dari 4 pelaku ternyata masih di bawah umur.
Pelaku utama berinisial TM (22), warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung ditangkap di rumahnya. Sedangkan 3 pelaku lain masih di bawah umur dan mengaku hanya ikut-ikutan TM untuk memukul bus pariwisata.
"Kami mengamankan 4 tersangka yang melakukan kegiatan kumpul-kumpul di malam tersebut dan beberapa orang di antaranya yang melakukan pemukulan terhadap bus yang sedang melintas," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (19/6/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya baju pelaku saat kejadian dan sebuah tongkat seperti pentungan yang digunakan guna memukul bus pariwisata.
Adapun motif dari para pelaku, kata Kusworo, hanya iseng dan gaya-gayaan. Hal itu mereka lakukan demi menunjukan eksistensi diri.
Kemudian, para pelaku juga dalam keadaan sadar alias tidak mabuk ketika melakukan pemukulan terhadap bus pariwisata tersebut.
"Hasil dari keterangan tersangka, yang bersangkutan baru selesai melaksanakan kegiatan ulang tahun suatu komunitas dan bubarannya mereka memenuhi jalan dan menunjukan eksistensi diri," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) segerombolan orang mengadang bus pariwisata Jalan Raya Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemukulan terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait