Para milenial dengan minimum usia 21 tahun, kata Adang, sudah bisa memiliki rumah sendiri dengan tenor hingga 25 tahun dan margin yang cukup kompetitif.
"PPR iB Maslahah dihadirkan bukan hanya untuk kaum milenial, tapi untuk membantu masyarakat luas di semua kalangan, untuk memiliki rumah sekaligus mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat," ujar Adang dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait