Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila Laporkan 10 Tokoh atas Ujaran Kebencian

Rizal Fadillah
Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila Laporkan 10 Tokoh atas Ujaran Kebencian. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian ke Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa (20/6/2023). 

Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah menyebut, sejumlah tokoh yang dilaporkan tersebut diantaranya Ketua Mega Bintang, Moedrick Sangidu, Amien Rais, Rizal Fadhilah, Muhamad Taufiq, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman, dan ustaz Ahmad Khozinuddin.

"Nama-nama itu diduga sudah membuat dan menyebar hasutan ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik mengarah ke perbuatan makar. Itu kan melanggar aturan perundang-undangan ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan tak menutup kemungkinan melanggar UU hukum pidana pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK nomor 7/PUU-XV/2017 tentang perbuatan makar," kata Farid setelah membuat laporan di Polda Jabar.

Farid mengatakan, hingga saat ini belum ada klarifikasi ataupun penjelasan dari sejumlah tokoh yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, Moedrick dan tokoh lainnya telah dengan seksama melakukan ujaran kebencian dalam narasi yang dibawanya pada sebuah acara.

"Kami lampirkan pula video berisikan pembuatan dan penyebaran ujaran kebencian serta ajakan untuk melakukan people power (makar) sebagai bukti. Dan, sebagai bahan argumentasi awal, kami melampirkan pernyataan sikap berkenaan dengan delik yang kami adukan," terangnya.

Pihaknya pun menuntut Amien Rais dan tokoh lainnya untuk membuat statement perminataan maaf secara terbuka dan disiarkan secara live di platform digital agar tidak mengundang kegaduhan masyarakat luas.

"Meminta maaf dan mengklarifikasi telah membuat dan menyebarkan ujaran kebencian melalui ajakan people power yang merupakan bahasa lain dari upaya menjatuhkan kekuasaan presiden secara sah, dan terlebih melanggar Perundang- Undangan," tuturnya.

Pihaknya juga meminta untuk mengakui bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Kekuasaan Presiden yang sah adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga keutuhan NKRI.

"Jika kemudian tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas untuk menjaga pemerintahan yang sah serta peraturan perundang-undangan tidak ternodai melalui statemen-statemen tidak bertanggung jawab dari Amien Rais dan kawan-kawan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network