"Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” tegasnya.
Edwin mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya itu berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.
“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lo, bayangkan yang tidak ketahuan?” ucap Edwin.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait